Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di laboratorium SMP N 1 Randudongkal.
2.1 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
2.2 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.
4.1 Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
4.2 Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat, dan pemeriksaan alat.
4.3 Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan guru pembimbing mengawasi dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
5.1 UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.2 UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.3 PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6.1 Sebelum Praktik
6.1.1 Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
6.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
6.1.3 Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
6.1.4 Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada siswa untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
6.1.5 Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa;
6.1.6 Siswa (ketua kelompok) bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
6.1.7 Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
6.2 Selama Praktik
6.2.1 Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
6.2.2 Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
6.2.3 Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
6.3 Selesai Praktik
6.3.1 Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
6.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
6.4 Lain-Lain
6.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, siswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
6.4.2 Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
6.4.3 Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.4.4 Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.4.5 Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.4.6 Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.
PERALATAN LABORATORIUM
Pada prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian, kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan praktikum yang aman.
2.1. Perhatikan dan pelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker)
dan cara menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada asisten/penanggung jawab praktikum.
2.2. Hindari daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum) secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll.
2.3. Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau
orang lain.
2.4. Keringkan bagian tubuh yang basah karena, misalnya, keringat atau sisa air wudhu
2.5. Selalu waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum. Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:
3.1. Jangan membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) ke dalam ruang praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum.
3.2. Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang berlebihan.
3.3. Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada diri sendiri atau orang lain.
3.4. Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau
panas berlebih:
4.1. Dilarang membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan.
4.2. Dilarang memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang dll.
4.3. Hindari daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai.
4.4. Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain.
5.1. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar area ruang praktikum.
5.2. Dilarang merokok di dalam ruang praktikum.
Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak tuntas/lulus mata pelajaran praktikum yang bersangkutan.
Randudongkal, Januari 2018
Mengetahui,
Kepala SMP N 1 Randudongkal Kepala Laboratorium IPA,
( Mugiyono, S.Pd) ( Dewi Indaryati, S.P )
NIP. NIP.
Copyright © 2017 - 2021 SMP NEGERI 1 RANDUDONGKAL All rights reserved.
Developed by sekolahku.web.id