Peraturan Akademik tentang Kenaikan dan Kelulusan
Senin,
26 Februari 2018
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 11968 Kali
Kriteria Kenaikan Kelas
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
-
- Diskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan criteria yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAI
- Perolehan Nilai Rapor
Nilai rapor diperoleh dengan mempertimbangkan nilai ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester dengan rumus :
NR = PH + PTS + PAS
3
- Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan Ketuntasan Belajar. = 68.
Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
- Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KBM/KKM. Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran terse Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
- Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efe
- Seseorang siswa naik kelas atau tidak didasrkan pada hasil rapat pleno Dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti kehadiran siswa, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku SMP Negeri 1 Randudongkal.
- Kriteria Kelulusan
Kelulusan peserta didik dari SMP Negeri 1 Randudongkal ditentukan sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memiliki Nilai Kepribadian dan Akhlak Mulia minimal harus Baik.
- Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;.
Apabila terjadi perubahan ketentuan kriteria kenaikan kelas dan/atau kriteria kelulusan yang diatur oleh pihak yang berwenang menetapkannya, maka sekolah mengadakan perubahan ketentuan sebagaimana mestinya.