
Rapat Anggota Tahunan 2024
Sesuai Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 dan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi aktif wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena hal tersebut bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.
Pada hari Kamis, 20 Februari 2025 Koperasi Sejahtera SMP Negeri 1 Randudongkal telah melaksanakan RAT dengan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dan beberapa Pengawas Koperasi.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pramuka Penggalang Khusus (PASGASUS)
Dalam menyukseskan program pemerintah melalui pendidikan berkarakter, Pramuka Penggalang Khusus (PASGASUS) Gudep 141-142 SMP Negeri 1 Randudongkal akan melaksanakan Lomba LKBB Kreasi un
Sample Post 3
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l
Sample Post 4
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l
Sample Post 5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l